Mengenal Berbagai sisi PA Muara Teweh “Ruang Sidang”
(Ruang Sidang Utama)
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Persidangan adalah suatu pertemuan dua atau lebih orang untuk menyelesaikan suatu masalah dengan cara musyawarah dan untuk mengambil suatu keputusan yang disepakati oleh pihak yang hadir. Sebagai Lembaga hukum Pengadilan Agama adalah sebagai wadah masyarakat yang memerlukan keadilan. Ruang sidang sebagai perangkat utama sebuah instansi peradilan.
Pentingnya ruang sidang sebagai wadah penentuan, penetapan sebuah keputusan yang mana nantinya akan disahkan dan dikabulkan untuk masyarakat yang memerlukan keadilan. Di Pengadilan Agama Muara Teweh memiliki 2 (dua) ruang sidang. Ruang Sidang Utama dan Ruang Sidang II. Ada 17 atribut persidangan yang perlu diketahui, yaitu:
- Palu
- Posisi Meja
- Pembatas Pengunjung Sidang
- Papan Nama dan Kain Hijau
- Bendera dan Lambang Negara
- Kitab Suci
- Kertas Sumpah ‘Pegangan’ Hakim
- Buku Agenda Hakim
- Pintu ‘Rahasia’
- Dupa
- Laptop
- Tanda Peringatan
- Nama-Nama Ruang Sidang
- Mic (Pengereas Suara)
- Kalender
- Jam Dinding
- Alat Perekam Persidangan (Sumber: Hukumonline.com)
(Ruang Sidang II)
Sebetulnya, masih ada benda-benda lain sebagai atribut persidangan yang lumrah digunakan baik oleh hakim ataupun para pihak yang berperkara. Contoh kecilnya, misalnya penggunaan alat infocus, semacam proyektor yang seringkali terlihat dalam sidang secara virtual , apalagi dimasa pandemic ini tidak jarang satker melaksanakan persidangan secara online. (aes)