Memudahkan akses kepada pencari keadilan, Pengadilan Agama Sibuhuan Kembali Menggelar Sidang Keliling
Pengadilan Agama Sibuhuan kembali menggelar sidang keliling dimana kali ini digelar di Aula Desa Sayur Matua, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada Jumat, 17 Februari 2023. Ini merupakan sidang keliling perdana di tahun 2023 dimana dalam sidang ini Pengadilan Agama Sibuhuan menerima 10 perkara permohonan Itsbat Nikah.
Sebagaimana dalam Pasal 14 Perma No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, disebutkan bahwa Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Atas dasar hal tersebutlah Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan sidang keliling agar pencari keadilan yang khususnya warga desa Sayur Matua dapat mengakses keadilan dengan mudah.
Sidang keliling pada kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., dan Tayep Suparli, S.Sy., masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh Muhammad Sarkawi, S.H.I., sebagai Panitera.
Diharapkan dari terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Sibuhuan terus berkomitmen dalam memenuhi salah satu misinya, yaitu Memberi Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan di Pengadilan Agama Sibuhuan. Sekaligus kegiatan sidang keliling ini juga merupakan cara Pengadilan Agama Sibuhuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih awam untuk selalu tertib hukum.