logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Lhokseumawe, Selasa (25-02-2020) Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe Nomor: UND-02/WKN.01/KNL.02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 Hal: Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan BMN, maka Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong menugaskan Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Bapak Tri Susela, S.H dan Operator SIMAK-BMN Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Elfiana, S.T untuk menghadiri kegiatan tersebut.

 

 

Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN Tahun Anggaran 2020 terdiri atas 3 (tiga) kegiatan yaitu Pemantauan, Investigasi dan Audit atas penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPKNL Lhokseumawe pada tanggal 25 Februari 2020 jam 09.00 s.d 16.00 WIB. (redaksi-ms.str)

 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice