logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Melalui Teleconference, KPTA Kalimantan Tengah Sampaikan Ini

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

KPTA Kalimantan Tengah Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H. melakukan teleconference dengan 13 Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah pada hari Senin (15/07/2019) pukul 10.30 WIB. PA Pulang Pisau pun ikut berpartisipasi dalam teleconference ini dipimpin oleh KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S. Ag., M.H. dan diikuti oleh para Hakim dan Para Pejabat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut KPTA Kalimantan Tengah menyampaikan hasil kegiatan yang Beliau ikuti selama di Batam yang tercatat secara garis besar ada 10 hal yaitu Pertama eksekusi adalah wewenang Ketua Pengadilan Agama oleh karena itu tidak boleh ada campur tangan dari pihak manapun.

Kedua lanjutnya LHKPN harus terisi semua terutama yang mempunyai hak lapor termasuk yang sudah pensiun agar tetap melaporkan harta kekayaannya sampai 5 tahun pasca pensiunnya, ketiga ujarnya pemungutan biaya PNBP harus sesuai aturan yang ditetapkan.

Keempat tambahnya jika ada kekeliruan dalam amar putusan maka yang berhak merubah adalah pengadilan yang lebih tinggi. Kelima terusnya Kumulasi gugatan harus diperhatikan dalam setiap pertimbangan hingga amar putusan jangan sampai ada yang terlewat apalagi kontradiksi.

Keenam ucapnya pemeriksaan perkara perceraian harus lebih optimal jangan asal dikabulkan. Ketujuh ungkapnya jika ada perkara syiqoq maka harus menghadirkan saksi keluarga. Kedelapan tegasnya legal standing dalam putusan harus dimuat.

Kesembilan jelasnya pertimbangan penarikan buku nikah sesuai pasal 147 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam agar dimasukkan dalam putusan dan kesepuluh pungkasnya agar yurisprudensi lebih diperhatikan apakah betul yurisprudensi atau bukan.

Setelah menguraikan kesepuluh hal tersebut KPTA Kalimantan Tengah membuka sesi tanya jawab baik yang berkaitan dengan pemaparan atau lainnya yang langsung disambut dengan beberapa pertanyaan dari peserta teleconference termasuk PA Pulang Pisau. PA Pulang Pisau dalam hal ini menanyakan implementasi e court yang kemudian dijawab langsung oleh Panitera PTA Kalimantan tengah Drs. M. Sidiq, M.H.

(Mlyd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice