Mediator PA Sengeti Berhasil Damaikan Sengketa Waris
Para pihak berperkara berpoto usai menandatangani surat perjanjian damai
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Salah satu perkara waris yang diperiksa Pengadilan Agama (PA) Sengeti, Senin (15/06/2020) pagi berhasil mencapai kesepatakan damai usai para pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Bertempat di ruang mediasi PA Sengeti, surat perjanjian perdamaian sebanyak 4 lembar tersebut akhirnya ditanda tangani para pihak yang berperkara setelah sebelumnya menempuh 3 kali mediasi dengan bantuan mediator PA Sengeti Muliyamah.
Dengan begitu maka perkara yang diperiksa PA Sengeti dengan register nomor 176/Pdt.G/2020/PA.Sgt ini kemungkinan besar akan segera berakhir dan diputus berdasarkan perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak.
Mediator Muliyamah kepada redaksi menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disepakati Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat dalam surat perjanjian bermaterai tersebut.
“Atas tuntutan Para Penggugat sebagaimana tertuang dalam posita maka Para Tergugat akan memberikan kompensasi kepada Para Penggugat sebagai bagian waris dan penggantian kerugian dan jerih payah Pewaris,” ujar Muliyamah.
Setelah terjadi dan terpenuhinya perjanjian perdamaian tersebut, lanjut Muliyamah, maka permasalahan sebagaimana dimaksud dalam perkara ini telah selesai dan Majelis Hakim akan menguatkan perjanjian tersebut melalui putusan.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)