logo web

Dipublikasikan oleh PA Sengeti pada on .

 Mediator PA Sengeti Berhasil Damaikan Sengketa Waris

Para pihak berperkara berpoto usai menandatangani surat perjanjian damai

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.

Salah satu perkara waris yang diperiksa Pengadilan Agama (PA) Sengeti, Senin (15/06/2020) pagi berhasil mencapai kesepatakan damai usai para pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut menandatangani surat perjanjian perdamaian. 

Bertempat di ruang mediasi PA Sengeti, surat perjanjian perdamaian sebanyak 4 lembar tersebut akhirnya ditanda tangani para pihak yang berperkara setelah sebelumnya menempuh 3 kali mediasi dengan bantuan mediator PA Sengeti Muliyamah. 

Dengan begitu maka perkara yang diperiksa PA Sengeti dengan register nomor 176/Pdt.G/2020/PA.Sgt ini kemungkinan besar akan segera berakhir dan diputus berdasarkan perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak. 

Mediator Muliyamah kepada redaksi menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disepakati Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat dalam surat perjanjian bermaterai tersebut. 

“Atas tuntutan Para Penggugat sebagaimana tertuang dalam posita maka Para Tergugat akan memberikan kompensasi kepada Para Penggugat sebagai bagian waris dan penggantian kerugian dan jerih payah Pewaris,” ujar Muliyamah.

Setelah terjadi dan terpenuhinya perjanjian perdamaian tersebut, lanjut Muliyamah, maka permasalahan sebagaimana dimaksud dalam perkara ini telah selesai dan Majelis Hakim akan menguatkan perjanjian tersebut melalui putusan.

(riadh/jurdilaga pa sengeti) 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice