logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediator PA Pelaihari Ambil Hati “Sayekti dan Hanafi”

Mediator foto bersama para pihak [foto: bagus]

 

Pelaihari | pa.pelaihari.go.id

 

Sayekti dan Hanafi adalah judul sebuah film Indonesia yang pernah ditayangkan di TVRI (1988). Dibintangi oleh Neno Warisman dan sutradara Irwinsyah.  Film kisah cinta abadi tersebut tersebut mendapat penghargaan dengan kategori film terbaik. Film ini dirilis kembali dan ditayangkan di RCTI (2005).

Berkat kegigihan dalam mendamaikan akhirnya Mediator PA Pelaihari Drs. H. Sugian Noor, SH. berhasil “mengambil hati” Sayekti dan Hanafi (nama samaran).  Semula Sayekti berketetapan hati menggugat cerai Hanafi dengan alasan sebagaimana tertera dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 Huruf f. Gugatan Sayekti tercatat pada Register Kepaniteraan PA Pelaihari Nomor 51/Pdt.G/2014/PA.Plh tanggal 7 Januari 2014.

Sesuai dengan pasal 4 PERMA Nomor 1/2008, dimana setiap perkara sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Agama diwajibkan terlebih dahulu diupayakan perdamaian melalui bantuan mediator, maka Majelis sebelum masuk pada pokok perkara terlebih dahulu menetapkan Mediator sebagaimana tersebut di atas untuk melakukan mediasi.

Mediasi dilakukan pada Rabu (29/1/2014) karena keduanya hadir pada sidang pertama. Dengan ketekunannya Mediator mampu mendamaikan para pihak setelah memetakan permasalahan yang dihadapi Sayekti dan Hanafi. Singkat cerita Sayekti dan Hanafi siap berdamai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama melalui bantuan Mediator.

Para pihak berdamai, perkara dicabut [foto: bagus]

Sidang kedua Rabu (12/2/2014) Sayekti dan Hanafi hadir dengan wajah berseri. Di hadapan Majelis -yang dipimpin oleh Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., MH. dengan anggota H. Khoirul Huda, S.Ag., SH. dan Nurul Fauziah, S.Ag. dengan dibantu Hj. Rahmatul Janah, S.Ag.- Sayekti melaporkan Mediasi berhasil dan siap mencabut perkaranya.

Ketua PA Pelaihari, Drs. H. Amir Husin, SH. saat dihubungi tim redaksi menjelang Shalat Ashar di Mushala Al- Hikmah menyambut gembira dan mengapresisai Mediator dengan harapan semoga ke depan lebih banyak lagi perkara yang berhasil didamaikan baik oleh Medioator maupun damai di persidangan.

Terkait komentar salah satu anggota Forum Pembaca Badilag (sebut saja Fulan) yang menilai berita PA Pelaihari berjudul Kisah Cinta Romeo dan Juliet Berakhir Manis di PA Pelaihari, Fulan menulis “mungkin secara etika walaupun disamarkan namanya, kurang etis untuk dipublikasikan. Dari sidangnya sudah “dinyatakan tertutup untuk umum”, terus apakah pantas untuk dipublikasikan?

Menanggapi komentar Fulan, Pansek PA Pelaihari Drs. Abdul Mujib berpendapat, berita itu masih dalam koridor kewajaran, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan layak untuk sebuah berita. “Intisari berita itu adalah sengketa yang berakhir dengan damai, itu yang ditonjolkan karena prestasi bagi Majelis.  Bandingkan dengan upload putusan perceraian yang telah dipublikasikan disana malah lebih vulgar meskipun telah dianonimisasi tapi itulah transparasi pengadilan.” Ujar Pansek. (Muh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice