logo web

Dipublikasikan oleh MR pada on .

Mediator PA Muara Bungo berhasil damaikan sengketa Harta Bersama

www.pa-muarabungo.go.id

Bungo|Rabu 9 September 2020. Masalah harta bersama kerap menjadi persoalan pasca perceraian suami istri. Hal itu pula yang menjadi persoalan bagi MN selepas perceraian dengan istrinya SD, sengketa harta gono gini antara mantan suami istri ini berakhir damai. Kedua belah pihak yang bertikai sepakat mengakhiri perselisihan harta bersama yang diperoleh selama terikat dalam perkawinan sah hingga bercerai. Tahapan mediasi yang dialui merupakan kali kedua, dimana pada mediasi wajib pertama gagal, dilanjutkan dengan mediasi sukarela pertama tunda dan mediasi sukarela kedua berhasil. Dalam setiap agenda mediasi yang dijadwalkan  selalu dihadiri kedua belah pihak. Hal ini tentunya tidak terlepas dari usaha keras Ahmad Farhan Subhi, S.Sy, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator. Beliau berhasil memediasi perkara gugatan harta bersama dengan register perkara Nomor: 273/Pdt.G/2020/PA. Mab.

Rasa Syukur dan bahagia terlihat dari wajah semua pihak baik Penggugat maupun Tergugat serta Mediator ketika keluar dari ruang mediasi. Dengan adanya kesepakatan  damai ini merupakan pertama kalinya bagi Ahmad Farhan Subhi berhasil memediasi perkara semenjak dilantik menjadi Hakim bulan April 2020, saat ditemui disela rapat pimpinan Ahmad Farhan Subhi mengungkapkan "Keberhasilan Mediasi tersebut merupakan kebanggaan tersendiri bagi saya dan PA Muara Bungo dalam menjalankan tugas karena telah bisa membantu para pihak sehingga perkara yang mereka ajukan berakhir di ruang mediasi. Semoga keberhasilan ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para Mediator di PA Muara Bungo" ujarnya. Jurdilaga/MR

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice