logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediator PA Muara Bulian Berhasil Damaikan Sengketa Harta Bersama

Para pihak bersalaman disaksikan mediator (tengah)

Muara Bulian | PA Muara Bulian

Masalah harta bersama kerap menjadi persoalan pasca perceraian suami isteri. Hal itu pula yang menjadi persoalan Irda Hasanah binti Turman selepas perceraian dengan suaminya Tarmizi bin Aripin. Merasa memiliki hak atas harta selama pernikahan, Irda Hasanah dengan tekad bulat menggugat mantan suaminya ke Pengadilan Agama Muara Bulian.

Setelah pendaftaran, keluarlah nomor perkara 251/Pdt.G/2018/PA.Mbl dan perkara ini langsung ditangani oleh Ketua PA Muara Muara Bulian Elvin Nailana, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Darda Aristo, S.H.I dan Nur Chotimah, S.H.I, M.A.

Berdasarkan pantauan redaktur pabulian.go.id, awalnya Penggugat menuntut supaya beberapa harta seperti beberapa bidang tanah, beberapa kebun, rumah dan beberapa mobil, ditetapkan sebagai harta bersama dan juga beberapa hutang bersama supaya dilunasi bersama-sama selain itu ada juga permohonan pengasuhan anak kepada Penggugat.

Pada kesempatan persidangan pertama, Majelis Hakim mewajibkan keduanya mengikuti proses mediasi dan ditunjuklah Mediator dari Hakim PA Muara Bulian yaitu Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H.

Melalui tangan dingin medaitor alumnus Universitas Muhamadiyah Yogyakarta dan Universitas Batang Hari ini, cerita gugatan harta bersama menjadi happy ending untuk kedua belah pihak. Setelah alot mempertahankan argumenya masing-masing, akhirnya keduanya sepakat untuk berdamai dengan perjanjian yang disepakati. Menurut mediator, hasil mediasi ini kemudian dituangkan dalam akta perdamaian.

“setelah saya memediasi kedua belah pihak, alhamdulilah keduanya bisa menemukan titik temu walau sebelumnya kedua belah pihak sangat alot dengan argumentasi masing-masing. Walau demikian saya tetap bersabar dan mencoba mendalami keinginan masing-masing. Maka dibuatlah kesepakatan-kesepakatan yang dibuat para pihak dan akhirnya kesepakatan-kesepkatan tersebut dibuatkan akta perdamaian”. Terang Mediator yang juga Hakim asal Sekayu Palembang ini kepada redaktur pa-muarabulian.go.id.

Selepas akta perdmaian tersebut disepakati dan ditandatangani pihak-pihak, maka oleh mediator, akta perdamaian ini dilaporkan kepada Majelis Hakim dan pada hari Kamis, tanggal 02 Agustus 2018 ini, Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 251/Pdt.G/2018/PA.Mbl menjatuhkan putusannya. Perlu diketahui, bahwa akta perdamaian ini memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga konsekuensinya, apabila ada pihak-pihak yang ingkar atau tidak sukarela menjalankan putusan ini, Pengadilan dengan permintaan pihak-pihak dapat melakukan eksekusi. (TRS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice