logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediator PA Jayapura Berhasil Mendamaikan Pihak Dalam Perkara Harta Bersama

Pa-jayapura.go.id

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Ini dikarenakan, dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati. Hal tersebut di atas yang dijadikan pedoman para mediator di Pengadilan Agama Jayapura.

Pada hari Selasa tanggal  5 Mei 2020, salah satu hakim mediator atas nama         Dra. Hj. Sitti Amirah, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Jayapura,telah berhasil mendamaikan pihak dalam perkara harta bersama dengan dilaksanakannyapenanda tanganan kesepakatan perdamaianantara  Sdr. Siska Dg. Habo, didampingi kuasa hukumnya Yuliyanto, S.H., M.H.,  sebagai Pihak Penggugat denganSantah Muh Aras bin H.Muh Aras, sebagai Pihak Tergugat. Dalam hal ini, para pihak sepakat mengakhiri sengketa diantara mereka sebagaimana yang termuat dalam kesepakatan perdamaian bertanggal 5 Mei 2020.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice