logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediator PA Giri Menang Berhasil Mendamaikan Para Pihak Berperkara

Giri Menang | PA Giri Menang

Senin 7 Agustus 2017, Mediator Pengadilan Agama Giri Menang berhasil mendamaikan para pihak dalam mediasi perkara nomor 319/Pdt.G/2017/PA.GM dalam perkara Cerai Gugat antara Suzanne Josephine alias Siti Aisyah Binti Roelants Erik Johan (Penggugat) seorang warga keturunan Belanda dan pihak Budi Fikri Bin Kardiono (Tergugat).

Mediasi tersebut dilakukan di ruang mediasi PA Giri Menang. Yang menjadi mediator adalah Ketua PA Giri Menang Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H.

Ditemui di ruangannya, mediator sekaligus ketua PA Giri Menang mengatakan keberhasilan mediasi tersebut merupakan buah dari kerja keras mediator yang sungguh-sungguh berikhtiar mendamaikan kedua belah pihak dan kelenturan berfikir para pihak untuk menyelesaikan permasalahan mereka. 

“Keberhasilan mendamaikan para pihak merupakan sebuah kebahagiaan  tersendiri bagi seorang mediator, karena hakim disatu sisi harus memutuskan perkara namun disisi lain sebagai mediator harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mendamaikan para pihak, karena setidaknya mediator telah menghilangkan kemudharatan yang ditimbulkan akibat perceraian, apalagi kalau sampai pada tataran hak asuh anak, sungguh memberi dampak psikologis bagi anak yang diperebutkan oleh ayah dan ibunya,” tuturnya

Dengan mantap kedua belah pihak akhirnya bersalaman dan melangkah keluar ruangan mediasi dengan hati yang lega karena tiada masalah yang krusial lagi yang mengganjal hati dan pikiran mereka karena telah terselesaikan melalui mediasi.

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat.  Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMANo. 1 Thn 2008). 

Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Giri Menang, karena dengan berhasilnya suatu mediasi berararti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice