Mediator PA Cibinong Berhasil Mendamaikan Sengketa Gono-Gini, Hadhanah dan Penelantaran
Mediator PA Cibinong Muh. Irfan Husaeni berhasil mendamaikan sengketa kumulasi harta bersama, hadhanah dan penelantaran. [Foto: Deni]
Cibinong | pa-cibinong.go.id
Lagi-lagi Mediator PA Cibinong kembali berhasil menyelesaikan sengketa secara nonlitigasi atau menyelesaikan masalah hukum di luar persidangan. Melalui Mediator Muh. Irfan Husaeni pihak yang sedang mencari keadilan akhirnya bersepakat tidak melanjutkan kasusnya melalui jalur litigasi. Mediasi berhasil setelah Mediator mengadakan dua kali pertemuan di ruang mediasi PA Cibinong, pertemuan pertama Senin, 17 Oktober 2016 dan pertemuan kedua Senin, 21 November 2016.
“Ini keberhasilan yang ketiga kali sejak saya bertugas di PA Cibinong 23 September 2016. Semua sengketa harta bersama atau gono-gini, namun untuk yang ketiga ini sifatnya kumulasi meliputi gugatan gono-gini, hadhanah dan penelantaran”, Tutur Mediator kepada tim redaksi.
Lanjut mediator, yang menarik dari sengketa kali ini bukan pada jumlah hartanya yang milyaran, melainkan pada kompleksnya permasalahan. Oleh karena itu pencari keadilan minta bantuan kuasa hukum untuk mendaftrkan perkaranya dan terdaftar pada Kepaniteraan PA Cibinong Nomor 2241/Pdt.G/2016/PA.Cbn, tanggal 21 Juli 2016.
Dari pertemuan dua kali itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa harta bersama atau gono-gini dibagi dua, adapun pemeliharaan anak di bawah umur (hadhanah) diasuh oleh ibu kandungnya dan ayah kandungnya siap memberikan biaya hadhanah setiap bulan termasuk biaya pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan penelantaran yang dilakukan salah satu pihak -sebelum keluarnya Akta Cerai Nomor 1289/AC/2016/PA.Cbn-, akhirnya dapat diselesaikan dengan cara pihak yang selama ini menelantarkan memberikan kompensasi sejumlah uang dan akan diserahkan pada waktu yang telah disepakati dalam akta perdamaian.
Untuk yang terakhir agak sedikit berat, karena pihak yang selama ini menelantarkan merasa tidak berkewajiban memberikan nafkah karena istri yang mengajukan gugatan.
Dalam pemahamannya, kalau cerai gugat maka istri tidak mendapatkan apa-apa. Namun dengan pencerahan hukum dan pendekatan manajemen qolbu, akhirnya pihak yang selama ini menelantarkan keluarganya menyadari akan kewajibannya dan bersedia untuk memenuhi kewajibannya.
Pencari keadilan didampingi kuasa hukum keluar ruang mediasi dengan bahagia [Foto: Deni]
Dengan berhasilnya mediasi maka Perkara Nomor 2241/Pdt.G/2016/PA.Cbn, tanggal 21 Juli 2016 dinyatakan selesai dengan keluarnya akta perdamaian (Acta van Dading) tertanggal 21 November 2016 dan ditandatangani oleh Majelis Hakim yang bersidang, Drs. H. Shonhaji, M.H., H. Fikri Habibi, S.H., M.H., dan Drs. H. Effendy HA, M.H.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Mediator Muh. Irfan Husaeni pernah berhasil mendamaika sengketa harta bersama sebanyak dua kali yaitu dalam Perkara Nomor 2641/Pdt.G/2016/PA. Cbn, tanggal 15 Agustus 2016 dengan laporan mediasi berhasil 3 Oktober 2016dan sengketa harta bersama dalam Perkara Nomor 2425/Pdt.G/2016/PA.Cbn. tanggal 2 Juli 2016 dengan laporan mediasi berhasil 7 November 2016.
(Imam- Tim IT PA Cibinong)