logo web

Dipublikasikan oleh IT PA Simalungun pada on .

Mediator Non Hakim PA Simalungun Damaikan Perkara Gugatan Cerai Talak

6b23a241 b034 4831 ba2d 34c4de4701aa

Simalungun, 19 Maret 2024. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun, para pihak dalam perkara cerai talak dengan nomor register 195/Pdt.G/2024/PA.Sim telah melaksanakan upaya perdamaian dalam proses mediasi oleh Mediator Non Hakim Muhammad Husni Dalimunthe., S.H.I., CPM. Ini merupakan keberhasilan kesekian kali mediator non hakim tersebut dalam mendamaikan pihak berperkara di Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan lancar berujung dengan keberhasilan dengan dicabutnya perkara tersebut. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice