Kisaran | pa-kisaran.go.id (14/3/2023)
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran, Selasa, 14 Maret 2023, Mediator Non Hakim Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugatan perdata cerai gugat dengan perkara Nomor 397/Pdt.G/2023/PA.Kis. Proses mediasi tersebut sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat hingga berhasil mencapai kesepakatan damai setelah mendapat nasihat dari mediator.
Dalam perkara gugatan, mediasi merupakan proses yang wajib diupayakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan mediasi merupakan prestasi bagi seorang mediator. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.
(Tim Humas PA Kisaran )