Mediator Melibatkan Peran Aktif Advokat,Mediasi Pun Berhasil

Banjarbaru I www.pa.banjarbaru.go.id
Pada saat Tuhan menurunkan permasalahan, saat yang sama juga diturunkan penyelesaiannya. Begitu kata-kata bijak yang sering didengar. Dalam terminologi Islam, terdapat ayat al-Quran yang memotivasi bahwa dalam kesulitan terdapat kemudahan, inna ma’al ‘usri yusra.
Namun, terkadang ketika diterpa masalah, yang nampak di hadapan hanya jalan gelap sehingga berpengaruh terhadap cara berpikir untuk menyelesaikan permasalahan yang di hadapi. Akibatnya, jalan yang ditempuh berpotensi tidak sejalan dengan ruh perdamaian, justeru berpotensi head to head dengan masing-masing saling keras kepala. Dalam keadaan seperti ini, jalan kemudahan dan perdamaian, seperti tertutup egois masing-masing.
Demikian bagian pemaparan Mediator dalam mediasi perkara Harta Bersama Nomor 377/Pdt.G/2017/PA.Bjb. Dalam perkara tersebut, Penggugat dan Tergugat hadir dengan didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya. Kepada kuasa hukum, Mediator berpesan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mediasi ini.
“Kami berharap Para Kuasa Hukum dari Penggugat dan Tergugat, ikut berperan aktif dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi,” ujar Mediator Edi Hudiata, yang secara resmi ditunjuk sebagai mediasi berdasarkan Surat Penunjukan Mediator, tanggal 09 Oktober 2017.
Menanggapi pemaparan Mediator, Para Kuasa Hukum juga memiliki kesepahaman untuk mengupayakan jalan damai. “Kami siap berperan aktif dalam upaya perdamaian ini,” ujar kedua kuasa hukum.
Peran Advokat dalam Mediasi
Peran aktif Advokat dalam upaya perdamaian pada dasarnya telah termaktub dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Peran inilah yang hendak dikedepankan oleh Mediator dalam mediasi perkara tersebut.
Dengan adanya peran aktif advokat, maka upaya perdamaian yang dilakukan oleh Mediator yang semula terbatas hanya di ruang mediasi saja, menjadi lebih luas dengan peran aktif advokat di luar ruang mediasi oleh masing-masing para kuasa hukum.
Jika ditilik Pasal 3 hurup b Kode Etik Advokat, terdapat ketentuan yang secara tegas menyebutkan bahwa advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
Kemudian pada Pasal 4 hurup a dan b Kode Etik Advokat, disebutkan pula bahwa dalam perkara-perkara perdata advokat harus mengutamakan proses penyelesaian dengan jalan damai. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang.
“Kami berterima kasih kepada Para Kuasa Hukum dari Penggugat dan Tergugat atas kerjasamanya untuk menjalankan upaya damai sebagaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2016 dan Kode Etik Advokat,” tutur Mediator Edi Hudiata, dalam mediasi yang dilakukan sebanyak 5 kali tersebut.
Dengan melibatkan peran aktif advokat, mediator terbantu untuk memberikan pemahaman kepada para pihak prinsipal, hingga mencapai kesepakatan perdamaian.
[dee]