SEI RAMPAH | pa-seirampah.go.id
Jumat(05/08/2022), Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Bertempat di ruang rapat PA Sei Rampah, salah satu mediator PA Sei Rampah yaitu Bapak Ghifar Afghany,S.Sy. yang juga merupakan Hakim pada PA Sei Rampah melakukan sosialisai terhadap Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Perdagangan-Simalungun. Dimana Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Perdagangan-Simalungun tersebut sebelumnya sedang melaksanakan sidang semu pada PA Sei Rampah.
Dalam sosialisai tersebut Ghifar Afghany,S.Sy. menjelaskan beberapa Tips dan Trik agar proses mediasi berhasil diantaranya :
Pertama ; memberikan pemahaman yang utuh kepada para pihak tentang masalah yang disengketakan,
Kedua ; disampaikan kepada para pihak bahwa permasalahan yang dialami akan lebih indah dan baik jika diselesaikan secara perdamaian sebagaimana ayat al-Quran ash-shulhu khoir (perdamaian lebih baik),
Ketiga ; mendorong para pihak untuk menyampaikan solusi-solusi atau keinginan-keinginan terhadap permasalahan yang dihadapi dan,
Keempat ; mengakomodir solusi dari para pihak terhadap kesepakatan yang disusun. (mel)