logo web

Dipublikasikan oleh IT PASIM pada on .

Mediator Abdul Zikri Berhasil Lakukan Mediasi Sebagian dalam Perkara Cerai Talak

WhatsApp Image 2024 06 25 at 14.44.47

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Di Pengadilan Agama Simalungun, terdapat 8 (delapan) orang mediator yang terdiri dari lima orang mediator hakim dan empat orang mediator non hakim tersertifikasi yang berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara.

Salah satu Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Abdul Zikri Pratama., S.H., CPM. kembali berhasil melakukan mediasi kepada perkara cerai talak dengan nomor register 459/Pdt.G/2024/PA.Sim, Selasa (25/06/2024) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun. 

Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun para pihak sudah sama-sama ingin berpisah, namun dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara para pihak terkait pengasuhan anak dan nafkah anak. Ini merupakan keberhasilan bagi mediator non hakim Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice