logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Mediasi untuk mencapai "Win-win solution"

1

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Rabu 10/03/2021, Mediator Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang kembali berhasil mendamaikan Para Pihak. Sebagai Mediator, pak Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. memang harus mengeluarkan berbagai macam upaya untuk mendamaikan pihak - pihak yang tengah berkonflik sehingga tercapailah jalan tengah yg disepakati bersama atau "win-win solution". 

Perceraian sejatinya adalah sesuatu yang halal namun dibenci oleh Allah Swt., perceraian juga dapat menimbulkan berbagai problematika baru, diantaranya mengenai pembagian harta bersama, hak asuh anak dan kondisi kejiwaan anak itu sendiri. 

Karena pertimbangan mengenai problematika ini lah pada setiap perkara selalu diupayakan mediasi. Mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice