Mediasi untuk mencapai "Win-win solution"
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Rabu 10/03/2021, Mediator Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang kembali berhasil mendamaikan Para Pihak. Sebagai Mediator, pak Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. memang harus mengeluarkan berbagai macam upaya untuk mendamaikan pihak - pihak yang tengah berkonflik sehingga tercapailah jalan tengah yg disepakati bersama atau "win-win solution".
Perceraian sejatinya adalah sesuatu yang halal namun dibenci oleh Allah Swt., perceraian juga dapat menimbulkan berbagai problematika baru, diantaranya mengenai pembagian harta bersama, hak asuh anak dan kondisi kejiwaan anak itu sendiri.
Karena pertimbangan mengenai problematika ini lah pada setiap perkara selalu diupayakan mediasi. Mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.