logo web

Dipublikasikan oleh PA Pacitan pada on .

Mediasi Perkara Waris di PA Pacitan Berakhir Damai

90a14b8b-8609-4fd7-8f49-3647378e30ec.jpg

Pacitan, 17 Maret 2021. Mediasi perkara sengketa waris yang dilakukan oleh mediator dari kalangan Hakim Pengadilan Agama Pacitan berakhir dengan damai. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Perkara sengketa waris ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pacitan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor register 275/Pdt.G/2021/PA.Pct.

Mediasi sendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 Maret 2021 dengan Drs. Miswan, S.H, sebagai mediator yang ditunjuk oleh Hakim pemeriksa perkara berdasarkan Surat Penunjukan Mediator tanggal 9 Maret 2021.

e873fe33-6185-4309-b801-561d64c56276.jpg

Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh mediator, pada akhirnya membuahkan hasil yang manis yakni dengan ditandatanganinya kesepakatan damai oleh pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Penandatanganan kesepakatan damai yang dilakukan dihadapan mediator tersebut juga turut disaksikan oleh kuasa hukum para Penggugat, yaitu Danur Suprapto, S.H., M.H. dan Dwi Prasetyo Wibowo, S.H. serta kuasa hukum Tergugat, yaitu Badrul Amali, S.H., M.H., C.L.A, La Lati, S.H. dan Yoga Tamtama Pamungkas, S.H. Selesai penandatanganan kesepakatan perdamaian, mediasi diakhiri dengan do'a bersama yang dipimpin oleh mediator.

Di tempat terpisah Dra. Nur Habibah, selaku Ketua Majelis perkara tersebut mengucapkan terima kasih kepada mediator, para pihak dan juga kuasa hukumnya masing-masing yang telah berhasil menyelesaikan perkaranya dengan cara damai, karena memang ishlah akan lebih membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi semua pihak dan akan tetap mempersatukan keluarga.

6ab71dcd-021b-45ad-9499-544fd0577a83.jpg

c80cdd7a-f8e5-4082-a21d-39a4a9e7c580.jpg

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pacitan Mohammad Rizki, S.H, menyambut baik atas keberhasilan mediator mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa terlebih perkara waris. Lebih lanjut beliau menyampaikan selamat kepada mediator yang telah berhasil melaksanakan tugasnya dan beliau berharap kepada seluruh mediator Pengadilan Agama Pacitan, baik dari kalangan hakim maupun non hakim untuk selalu meningkatkan kemampuan sebagai seorang mediator, sehingga kedepan diharapkan akan lebih banyak lagi perkara-perkara yang diselesaikan dengan cara damai sebagaimana yang diamanatkan oleh Perma Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice