Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 10 Maret 2022 bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa, Hakim mediator Royan Bawono, S.H.I berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan perdata tentang kewarisan dengan register perkara Nomor : 80/Pdt.G/2022/MS.Lgs. pada tanggal 02 Maret 2022.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.
Pada pelaksanaan mediasi ini Hakim Mediator Royan Bawono, S.H.I. dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para Pihak Penggugat dan Tergugat hadir dan didampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat Kota Langsa.