Praya | pa-praya.go.id
Rabu, 08 September 2021 proses mediasi dengan mediator Hakim Dra. Noor Aini (Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya) kembali berhasil mendamaikan perkara gugatan cerai talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Praya Nomor Perkara 1108/Pdt.G/2021/PA.Pra tanggal 30 Agustus 2021.
Mediasi perkara gugatan cerai talak
Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 08 September 2021. Setelah kesepakatan perdamaian tersebut dibacakan terlihat dari raut wajah para pihak, adanya rasa puas atas kesepakatan damai yang telah dikukuhkan dalam akta perdamaian tersebut.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Praya, tentu hal tersebut didasari adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang berperkara, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan perkara yang ada.
Dra. Hj. Noor Aini berharap semoga ke depannya dapat terus semangat untuk dapat mendamaikan para pihak berperkara di PA Praya karena menurut beliau mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. .(Tim IT PA Praya)