Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tidak hanya dapat terselenggaranya litigasi di hadapan Majelis, juga perdamaian tersebut dapat difasilitasi dengan pelaksanaan mediasi.
Rabu, 23 Februari 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung, Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. yang bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini, dalam perkara no. 248/Pdt.G/2021/PA.Rks dengan jenis perkara Cerai Talak. Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan termohon, dan berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai gugat tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya. Yaitu tentang besaran beaya pengasuhan nafkah anak yang diberikan Pemohon kepada Termohon. Dinamakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian karena tercapai Kesepakatan sebagian, namun Dalam hal permohonan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.
Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Hakim Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di Laporan Mediator. Kemudian kedua belah pihak Pemohon dan Termohon menandatangani Kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. Kesepakatan ini bersifat mengikut dengan permohonan Pokok Perkara, jika permohonan pokok selesai diputus maka barulah Kesepakatan ini berlaku.
Penulis : Mohammad Imaduddin.,S.Sy., M.H