logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Mediasi Perkara Cerai Talak Berhasil Sebagian, Hak-Hak Istri Pasca Perceraian Disepakati

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Perkara Cerai Talak dengan register nomor 746/Pdt.G/2024/PA.Kis telah menjalani proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Senin, 20 Mei 2024. Mediasi dipimpin oleh Mediator bersertifikat Bapak Junaidi Shlat, S.H., M.H. CPM.

Hasil mediasi perkara Cerai Talak ini berhasil sebagian, dengan kesepakatan yang dicapai terkait hak-hak istri pasca perceraian. Para pihak sepakat mengenai Nafkah Lampau, Muth’ah dan Maskan.

Meskipun mediasi tidak mencapai kesepakatan secara menyeluruh, namun hasil mediasi ini merupakan langkah positif dalam penyelesaian perkara cerai talak ini. Para pihak diharapkan dapat melanjutkan proses persidangan dengan lebih konstruktif dan mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. (nrl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice