Mediasi Perkara Cerai Gugat Berhasil Damai di PA Tenggarong
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pengadilan Agama Tenggarong Berhasil mendamaikan pasutri yang mengajukan perkara Cerai Gugat yaitu perkara No. No.0201/Pdt.G/2016/PA.Tgr. antara RS Binti U sebagai yang menggugat Cerai suaminya B alias II.
Perkara ini sebenarnya terbilang berat karena penyebab gugatan cerai tersebut bisa terbilang banyak, antara lain mengenai perkataan yang kasar, kecurigaan mengenai perselingkuhan, masalah harta bersama bahkan disinggung juga mengenai akidah islam didalam gugatannya.
Terjadinya kesepakatan pihak berperkara tersebut untuk menempuh jalan damai dan mencabut perkaranya di Pengadilan Agama Tenggarong, tidak lepas dari kepiawaian hakim mediator yang ditunjuk untuk memediasi perkara tersebut, yaitu salah satu hakim dan juga Wakil Ketua yang baru dilantik di PA Tenggarong, Dr. H. Sukri HC, MH.
Walaupun memang diakui tidak mudah, karena permasalahan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang terbilang rumit dan sudah banyak penyebab konfliknya akan tetapi lewat dua kali mediasi yaitu tanggal 15 dan 17 Maret 2016 yang dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Tenggarong, akhirnya berhasil dicapai kesepakatan dari pihak berperkara untuk mengesampingkan permasalahan rumah tangga mereka dan mencoba untuk tetap mempertahankannya. Dimana sebagai pertanda dan kesungguhan tekad mereka untuk hal itu, kedua pasutri tersebut menandatangani perjanjian perdamaian. (4gu5)