logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediasi Perdana Berjalan Indah di PA Takalar
Takallar1

Takalar │ Kamis 16 Juli 2020.

Kebahagiaan telah menyelimuti wajah pasangan sebut saja  Mawar dan Kumbang (nama disamarkan). Karena pada hari ini hakim mediator Pengadilan Agama Takalar Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag. berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam mediasi perkara cerai gugat. Keduanya telah bersepakat untuk rukun kembali membangun biduk rumah tangga bersama. Keberhasilan mediasi dalam perkara ini, ditindak lanjuti dengan pencabutan gugatan di Pengadilan Agama Takalar. Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi PA Takalar. Mediasi berlangsung dua sesi yakni pada tanggal 09 Juli 2020 dan tanggal 16 Juli 2020.

Ada hal yang menarik bagi hakim yang disapa pak Luthfi. Mediasi ini adalah debut perdananya dalam melaksanakan praktik sebagai mediator. Ia mengatakan “Alhamdulillah! dengan izin Allah. Para pihak sama-sama tergugah hatinya untuk berdamai. Ini menjadi kesan yang indah buat kami selaku mediator. Ini adalah Pengalaman mediasi pertama yang saya jalani. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik untuk kami dapat terus mengasah kompetensi dalam mediasi. ”

Mediasi merupakan instrumen access to justice kepada masyarakat. Ia bentuk implementasi asas penyelengaaraan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat dan efektif. Mediasi dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Optimalisasi penyelesaian perkara melalui mediasi adalah kewajiban yang harus ditempuh sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara (litigasi). Mediasi memiliki urgensi dan memiliki tempat khusus dalam hukum acara perdata. Hasil kesepakatan mediasi adalah keadilan utama yang didapat para pihak. Tidak hanya keadilan prosedural melainkan lebih kepada keadilan integral yang diberikan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam suatu sengketa.

Sehingga perlu membentuk paradigma bahwa mediasi merupakan prosedur yang pertama dan utama dalam penyelesaian sengketa. Para pihak dapat memperoleh keadilan yang diharapkan berdasarkan kesepakatan. (SND)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice