Mediasi Kembali Berhasil Di Pengadilan Agama Simalungun
Simalungun | PA Simalungun
Kembali lagi mediasi berhasil di Pengadilan Agama Simalungun, dimana perkara dengan nomor register 894/Pdt.G/2019/PA.Sim tidak berlanjut proses persidangannya. Wakil Ketua Pengadilan Agama Simalungun Diana Evrina Nst, S.Ag, S.H berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Talak yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Pemohon tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Termohon, dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahma