Mediasi Kembali Berhasil di Pengadilan Agama Sei Rampah
SEI RAMPAH - Rabu 24 Maret 2021, bertempat di Ruang Mediasi, Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. selaku mediator kembali berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan register nomor : 305/Pdt.G/2021/PA.Srh. Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat. Pasangan suami isteri yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai pada Pengadilan Agama Sei Rampah. //PTIP