Mediasi Kembali Berhasil Di Pengadilan Agama Binjai
Binjai, 15 Juni 2020. Hakim Pengadilan Agama Binjai, Khoiruddin, L.c. selaku mediator berhasil mendamaikan suami isteri yang semula bertikai untuk rujuk kembali. Mediasi ini merupakan mediasi lanjutan terhadap perkara register 162/Pdt.G/2020/PA.Bji.
Bertempat di ruang mediasi, pada Senin (15/06/2020) pasangan suami isteri ini sepakat untuk rukun kembali membina rumah tangga. Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari niat kedua belah pihak untuk saling memperbaiki hubungan. Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Apresiasi patut diberikan kepada mediator yang berhasil mendamaikan pihak yang berselisih.
Ketua Pengadilan Agama Binjai sangat mengapresiasi para hakim yang berhasil dalam mediasi dan akan diberikan penghargaan dalam bentuk piagam. (Tim IT PA Binjai)