logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediasi Hak Asuh Anak Berakhir Damai di PA Manggala

Menggala | PA Manggala

Perdamaian adalah impian semua orang terutama bagi pihak yang bersengketa. Impian itulah yang akhirnya terwujud oleh pihak berperkara antara Murni Susanti yang didampingi kuasanya melawan Catur Wahono dalam perkara Nomor 0094/Pdt.G/2019/PA.Tlb yang difasilitasi oleh Mediator Shobirin, S.HI., M.E.Sy., Hakim PA Tulang Bawang dengan kesepakatan perdamaian secara tertulis pada Selasa (16/4/2019) di Kantor Pengadilan Agama Tulang Bawang.

Dalam pertemuan mediasi hari pertama (9/4/2019) kedua pihak sempat berpendirian pada sikap masing-masing dengan saling mengklaim pihak yang paling berhak terhadap hak asuh terhadap 2 (dua) orang anak. Semula Penggugat sempat menawarkan pembagian secara proporsional yaitu anak pertama oleh pihak Penggugat dan anak kedua oleh pihak Tergugat, namun Mediator kurang setuju mengingat obyek tersebut bukanlah benda yang harus dibagi secara rata 1:1 yang belum tentu menurut anak sendiri tidak sesuai, akhirnya dengan beberapa alternatif solusi yang ditawarkan Mediator dengan mempertimbangkan untuk kepentingan anak sendiri di atas kepentingan orang tuanya, maka terjadi kesepakatan perdamaian secara tertulis (15/4/2019) oleh kedua pihak dengan beberapa saksi termasuk dari aparat setempat dan diketaui oleh Mediator.

Beberapa poin penting yang disepakati kedua pihak diantaranya, kedua anak tersebut diasuh secara bersama-sama tanpa ditetapkan hak asuhnya secara hukum terhadap salah satu orang tuanya. Jika sehari-hari anak sedang bersama ibunya, maka ayahnya tidak dibatasi untuk bertemu dan berkomunikasi baik secara langsung maupun via handphone, begitu sebaliknya, jika anak menginginkan tinggal bersama ayahnya, maka ibunya pun demikian sebagaimana ayahnya. Hal yang terpenting bagi orang tua yang bersengketa adalah mengikuti apa yang menjadi kemauan anak-anak itu sendiri secara sukarela tanpa ada unsur paksaan dan intimidasi dari masing-masing orang tuanya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice