logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediasi Hak Asuh Anak Berakhir Damai di PA Banjarmasin
blur

Perdamaian adalah impian semua orang terutama bagi pihak yang bersengketa. Impian itulah yang akhirnya terwujud oleh pihak berperkara dengan Nomor 899/Pdt.G/2020/PA.Bjm yang difasilitasi oleh Mediator Drs. H. Busra, M.H. Hakim PA Banjarmasin dengan kesepakatan perdamaian secara tertulis pada Selasa (8/9/2020) di ruang Mediasi PA Banjarmasin.

Dalam pertemuan mediasi, Penggugat memohon untuk kedua anak para pihak diasuh oleh Penggugat yang sebelumnya mereka mengasuh masing-masing 1 anak, anak pertama diasuh oleh Penggugat dan anak kedua diasuh oleh Tergugat. Tetapi, Tergugat tidak setuju dengan alasan Penggugat sambil bekerja dan tidak bisa secara maksimal merawat kedua anak tersebut.

Hakim Mediator memberikan nasihat kepada para pihak dan memberikan beberapa alternatif solusi yang ditawarkan Mediator dengan mempertimbangkan untuk kepentingan anak sendiri di atas kepentingan orang tuanya, maka terjadi kesepakatan perdamaian secara tertulis (8/9/2020). diantaranya adalah pengasuhan anak tetap pada pengasuhan semula yaitu masing-masing pihak mengasuh 1 anak dengan kesepakatan apabila salah satu pihak ingin bertemu, maka pihak lain tidak boleh mempersulit atau menghalanginya asalkan tidak mengganggu kegiatan sekolah masing-masing anak. Akhirnya para pihak setuju dengan kesepakatan yang mereka buat dan dibuatkan putusan denganhal tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice