logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediasi Gugatan Waris oleh Wakil Ketua Peradilan Agama Praya Berakhir Manis
New Picture 3

Proses Mediasi dan Perdamaian Kedua Belah Pihak Perkara Waris Perkara Waris Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Pra

Praya | PA Praya

Semangat “Perdamaian adalah Putusan Tertinggi” menjadi prinsip utama (girah) tersendiri bagi sosok Wakil Ketua Peradilan Agama Praya, BAIQ HALKIYAH, S.Ag.,MH., dalam setiap memediasi perkara yang dilimpahkan padanya. Di tengah kesibukannya sebagai pimpinan Pengadilan Agama Praya saat ini, Srikandi asli Lombok Tengah ini mendapatkan hasil yang manis atas kegigihannya dalam memediasi, Dalam 2 bulan terakhir telah berhasil Memediasi 3 Perkara:

  • Perkara Waris Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Pra dengan Putusan Perdamaian
  • Perkara Waris Nomor 0548/Pdt.G/2019/PA.Pra berhasil Damai dengan di Cabut
  • Perkara Cerai Gugat Nomor 0724/Pdt.G/2019/PA.Pra dengan hasil Rukun kembali dan di Cabut

Perkara Gugatan Waris Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Pra., yang melibatkan Baiq Mayasih alias Hj. Nurjanah binti Lalu Abu Bakar melawan Lalu Takrip bin Lalu Abu Bakar dengan obyek sengketa berupa berupa tanah sawah seluas  ± 0,60 Ha (60 Are), yang terletak di Dusun Tempos, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Meskipun prosesi mediasi sempat berjalan alot melalui beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh prinsipal dan kuasa masing-masing, namun akhirnya berkat kegigihan dan modal kearifan lokal yang dimiliki oleh Beliau dalam menfasilitasi proses mediasi untuk mengakomodir kepentingan Pengugat dan Tergugat tersebut, akhirnya upaya mediasi yang bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Praya atas gugatan waris Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Pra., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Praya tanggal tersebut Mediasi Gugatan Waris oleh Wakil Ketua Peradilan Agama Praya berakhir manis dengan perdamaian.

Para pihak dalam perkara waris tersebut melalui kuasanya masing-masing, baik dari Penggugat yang diwakili oleh Zulkifli, SH., dan Tergugat yang diwakili oleh Baiq Fitri, SH., memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Beliau yang telah berusaha maksimal dalam menfasilitasi proses mediasi perkara yang mereka tangani hingga berhasil. Hasil kesepakatan perdamian yang telah dibuat antara para pihak tersebut selanjutnya direkomendasikan oleh Mediator (Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya) kepada Majelis Hakim Pemeriksa untuk dikukuhkan dalam Putusan Perdamaian dan Perkara Cerai Gugat Nomor 0548/Pdt.G/2019/PA.Pra dan lain halnya dengan perkara waris yang di Mediasi oleh Wakil Ketua Nomor 0724/Pdt.G/2019/PA.Pra masing-masing berbuah manis juga namun kedua perkara tersebut tidak dituangkan dalam Putusan Perdamaian melainkan di cabut dalam Sidang.

Proses Mediasi dan Perdamaian Kedua Belah Pihak Perkara Waris Perkara Waris Nomor 0548/Pdt.G/2019/PA.Pra

(Created by Tim IT Peradilan Agama Praya).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice