logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediasi Gugatan Waris Berhasil di Pengadilan Agama Bolaang Uki

Bolaang Uki | PA Bolaang Uki

Sidang hari ini terasa istimewa disamping bertepatan dengan angka-angka cantik 10-10- 2019 juga hari ini adalah Sidang pembacaan Akta Perdamaian untuk mengakhiri sidang sengketa waris yang telah berjalan kurang lebih 6 bulan.

Sidang pembacaan akta perdamaian (akta vandading) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki Nadimin S.Ag, M.H sebagai Ketua Majelis dengan hakim anggota Sukahata Wakano S.HI., S.H dan Nanang Soleman S.HI berjalan dengan lancar. Dalam arahannya, Ketua Majelis menyampaikan ucapan sukur kepada Allah serta terima kasih kepada para pihak yang sudah taat hukum dengan mengikuti Mediasi yang telah dilaksanakan sejak tanggal 16 Juli 2019 sampai 05 Agustus 2019 diakhiri dengan Kesepakatan Damai.

Ucapan yang sama juga disampikan Ketua Majelis kepada Mediator Hakim Sukahata Wakano S.HI., S.H yang sudah menjalankan tugas dengan baik sebagai Mediator sebagaimana Surat Penunjukkan Ketua Majelis Nomor 34/Pdt.G/2019/PA.Blu dan telah mendamaikan kedua belah pihak dan berakhir dengan Kesepakatan damai yang termuat dalam akta perdamaian (akta Vandading).

Saat berada di lokasi Pemeriksaan harta waris

Meskipun perkara ini sudah melebihi waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Agung dalam hal, batas waktu penyelesaian perkara di Pengadilan, namun tujuan dan hakekat dari keberadaan Pengadilan adalah menerima, memeriksa, menyelesaikan serta memberikan pelayanan terbaik. Oleh karena itu, batas waktu penaganan perkara tidaklah menjadi alasan seorang pelayan hukum untuk tidak memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan.

Salah satu poin dalam kesepakatan damai para pihak adalah sebelum dikeluarkan akta perdamaian, terlebih dahulu para pihak meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) pada objek waris yang disengketakan maka, pada tanggal 04 Oktober 2019 setelah pembukaan sidang descente di Kantor Desa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan objek warisan dengan dibantu oleh Tim Pengukur dari Pertanahan Kota Kotamobagu di bawah pengawalan Kepolisian Bolaang Mongondow Selatan.

Sejak pendaftaran perkara kemudian persidangan, mediasi, pemeriksaan setempat (descente) sampai pada pembacaan akta perdamaian (akta van dading), alhamdulillah prosesnya berjalan lancar dan semua para pihak bisa menerima dengan lapang dada.

Suasana saat menuju lokasi Pemeriksaan harta waris

Perlu diinformasikan bahwa keberhasilan mediasi ini adalah pertama kali terjadi di Pengadilan Agama Bolaang Uki sejak dibuka dan beroperasi pada tanggal 29 Oktober 2018 di Bolaang Mongondow Selatan, sebuh keberhasilan yang harus disyukuri, semua ini karena Allah Subhanahu Wata’allah, Tuhan Yang Maha Esa. Atas kehendak dan ridha-Nyalah sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Mengahiri tulisan ini dengan memohon kepada Allah, semoga keberadaan Pengadilan Agama Bolaang Uki, memberikan solusi hukum kepada warga masyarakat Bolaang Mongondow Selatan pada khususnya dan Warga Negara Indonesia pada umunya. (sw/fd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice