Pada hari Selasa, 14 September 2021 bertepatan dengan tanggal 07 Safar 1443 H. Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan mediasi sebagai bentuk pelaksanakan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) No 1 Tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan mediasi Hal ini telah ditindaklanjuti oleh mediator Zainal Abidin Pakpahan , S.H., M.H, Alhamdulillah berhasil.
Pada kali ini, mediator Zainal Abidin Pakpahan , S.H., M.H, mengatakan bahwa para pihak yang berperkara dengan perkara pembagian Harta Bersama (Gono gini) dengan Nomor: 1316/Pdt.G/2021/PA.Rap telah bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan. Selain itu, karena ada iātikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukumnya