Mediasi Di Pengadilan Agama Pematangsiantar Berhasil : Para Pihak Berdamai
Alhamdulillah....! Pengadilan Agama Pematangsiantar berhasil melakukan mediasi dalam perkara gugatan pembagian harta warisan pada hari Selasa 9 Juni 2020 dengan objek sengketa berupa tanah, rumah, ruko, kendaraan bermotor, emas, tabungan uang, dan deposito.
Perkara gugatan kewarisan yang terdaftar di Pengadilan Agama Pematangsiantar pada tanggal 27 April 2020 dengan Register Nomor : 100/Pdt.G/2020/PA.Pst ditangani oleh Majelis II yang diketuai oleh Muhammad Irfan, S.H.I dengan hakim anggota adalah Asri Handayani, S.H.I., M.E. dan M. Tambusai Ad Dauly, S.H.I. serta Saiful Bahri Lubis, S.Ag. ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.
Ade Syafitri, S.Sy. sebagai mediator hakim berusaha meyakinkan dan mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan penuh kekeluargaan. Sehingga seluruh masalah dan keributan yang selama ini terjadi hilang dan terhenti.
Setelah menjalani 3 kali proses persidangan yaitu pada tanggal 5 Mei, 12 Mei, dan 9 Juni 2020, maka dalam hasil mediasi tersebut para pihak sepakat untuk berdamai. Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat serta Mediator.
Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, kedua belah pihak bersalaman sebagai tanda bahwa perkara telah selesai dengan jalan damai dan kekeluargaan. Semoga ke depan bila terdapat perkara yang di mediasi penyelesaiannya, mudah-mudahan berjalan baik dan berhasil kembali.
Tim IT PA-Pst.