logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Alhamdulillah....! Pengadilan Agama Pematangsiantar berhasil melakukan mediasi pada hari Rabu 10 Februari 2021

mediasi

Perkara gugatan yang terdaftar di Pengadilan Agama dengan Register Nomor : 30/Pdt.G/2021/PA.Pst ditangani oleh Majelis I yang diketuai oleh Muhammad Irfan, S.H.I dengan hakim anggota adalah M. Tambusai Ad Dauly, S.H.I. dan Ade Safitri, S.Sy. serta  Samsiyanto, S.H.I. ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.

Muhammad Irfan, S.H.I sebagai mediator hakim berusaha meyakinkan dan mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan penuh kekeluargaan. Sehingga seluruh masalah dan keributan yang selama ini terjadi selesai secara baik - baik.

Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, kedua belah pihak bersalaman sebagai tanda bahwa perkara telah selesai dengan jalan damai dan kekeluargaan. Semoga ke depan bila terdapat perkara yang di mediasi penyelesaiannya, mudah-mudahan berjalan baik dan berhasil kembali.

Tim IT PA-Pst.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice