Mediasi Berhasil, Perkara Gugatan Harta Bersama Di PA. Tembilahan Berakhir Damai
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Selasa, 9 Agustus 2022, Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Tembilahan.
Bertempat di Aula lantai II gedung Pengadilan Agama Tembilahan tepat pukul 14.15 WIB berlangsung mediasi lanjutan perkara gugatan harta bersama.
Dalam proses mediasi lanjutan ini Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.) telah berhasil membantu para pihak mencapai kesepakatan.
Oleh karena mediasi berhasil mencapai kesepakatan, selanjutnya para pihak dengan bantuan Hakim Mediator merumuskan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Hakim Mediator untuk selanjutnya dikuatkan dalam sebuah Akta Perdamaian (Acta Van Dading).
Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.) yang juga selaku Hakim mediator pada perkara tersebut menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian yang berhasil dicapai melalui mediasi ini akan dilaporkan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara yang nantinya para pihak dalam persidangan dapat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengokohkan kesepakatan perdamaian dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading).