Mediasi Berhasil, Pasangan Suami Isteri Rujuk Kembali

Binjai | PA Binjai
Sekali lagi hakim mediator Pengadilan Agama Binjai berhasil mendamaikan suami dan isteri yang semula bertikai. Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Hakim Pengadilan Agama Binjai Helmilawati, S.HI., M.A. berhasil memediasi perkara cerai talak register nomor : 334/Pdt.G.2019/PA.Bji.
Bertempat di ruang mediasi, pada Rabu (17/07/2019) pasangan suami isteri yang semula terlibat dalam konflik rumah tangga sepakat untuk rukun kembali membina rumah tangga. Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari niat kedua belah pihak untuk saling memperbaiki hubungan.
Apresiasi patut diberikan kepada mediator yang berhasil memediasi atau mendamaikan pihak yang berselisih. Semoga semakin banyak mediasi yang berhasil di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)