Awali Ramadhan 1442 H, Mediator Hakim PA Praya Berhasil Mendamaikan Para Pihak Perkara Cerai Gugat
Praya | pa-praya.go.id
Perkara yang terdaftar di PA Praya dengan nomor perkara441/Pdt.G/2021/PA.Pratentang Gugatan Cerai berhasil diselesaikan dengan damai di awal bulan Ramadhan. Proses ini dimediasi oleh mediator PA Praya Dra. Hj. Noor Aini, bertempat di ruang mediasi PA Praya pada Rabu, 14 April 2021. Mediasi tersebut dihadiri penggugat dan tergugat.
Mediasi berhasil diselesaikan dengan damai di awal bulan Ramadhan
Dra. Hj. Noor Aini, menjelaskan penyelesaian mediasi perkara perceraian memang unik karena suami dan istri, hatinya tengah emosional secara psikologis. Langkah pertama yang dilakukan mediator menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti mereka agar mau berkomunikasi dengan baik.
“Ketika sudah mau berkomunikasi baru kita dengar masalahnya apa? ada solusi yang terpikirkan untuk menyelesaikan masalahnya?” ujar Noor Aini saat ditemui tim website PA Praya.
Lebih lanjut Dra. Hj. Noor Aini menerangkan target mediasi perceraian biasanya diarahkan untuk merukunkan kembali kedua belah pihak (suami dan istri) dan mendorong perceraian dengan cara yang baik. Sebab, faktanya bisa saja perceraian tidak bisa didamaikan, tetapi akibat hukum perceraian bisa dimediasikan. Seperti, kesepakatan pengasuhan anak , nafkah istri dan anak, harta bersama.
Apabila sugesti itu sudah terbangun, tinggal disepakati diantara mereka. “Kalaupun tetap harus bercerai, tentunya dengan cara yang baik sesuai surat Al-Baqarah : 229,” kata hakim PA Praya ini.
Ketua PA Praya Baiq Halkiyah, S.Ag.,M.H. menyampaikan keberhasilan mediasi ini merupakan prestasi bagi seorang hakim yang menjadi Mediator dalam hal ini Dra. Hj. Noor Aini dan juga bagi PA Praya. Semoga kedepannya keberhasilan mediasi di lingkungan PA Praya semakin meningkat. (Tim IT PA Praya)