Mediasi Berhasil di Tangan Mediator Pengadilan Agama Binjai
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Binjai Hakim Mediator Khoiruddin Hasibuan, Lc. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa perkara kewarisan dengan register nomor 227/Pdt.G/2021/PA.Bji pada Senin, 19 April 2021.
Kedua belah pihak yang bersengketa didampingi kuasa hukum masing-masing sepakat berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. Tercapainya kesepakatan damai ini merupakan sebuah prestasi dan kepuasan tersendiri bagi seorang mediator.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator bertugas membantu para pihak untuk merundingan perdamaian tanpa memutus dan memaksa. Dengan mediasi ini diharapkan penyelesaian perkara dapat terlaksana sesuai dengan keinginan semua pihak, dan tentunya penyelesaian perkara terlaksana secara cepat dan tepat. (Tim IT PA Binjai)