logo web

Dipublikasikan oleh SA pada on .

Mediasi Berhasil di Tangan Mediator Pengadilan Agama Binjai

1

Binjai  www.pa-binjai.go.id

Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Binjai Hakim Mediator Khoiruddin Hasibuan, Lc. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa perkara kewarisan dengan register nomor 227/Pdt.G/2021/PA.Bji pada Senin, 19 April 2021. 

Kedua belah pihak yang bersengketa didampingi kuasa hukum masing-masing sepakat berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. Tercapainya kesepakatan damai ini merupakan sebuah prestasi dan kepuasan tersendiri bagi seorang mediator.

1

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator bertugas membantu para pihak untuk merundingan perdamaian tanpa memutus dan memaksa. Dengan mediasi ini diharapkan penyelesaian perkara dapat terlaksana sesuai dengan keinginan semua pihak, dan tentunya penyelesaian perkara terlaksana secara cepat dan tepat. (Tim IT PA Binjai)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice