Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
Tanjung Balai Karimun, Rabu, 21 Juli 2021, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Rica Irma Dhiyanti, M.Si, Cht, berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Izin Poligami dan Cerai Gugat pada Nomor Register : 286/Pdt.G/2021/PA.TBK dan 309/Pdt.G/2021/PA.TBK;
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Sehingga upaya poligami yang disepakati di awal bukan merupankan solusi dalam masalah yang sedang di hadapi keduanya, mediator juga mengingatkan untuk kembali mengedepankan kedewasaan dan menekan ego dalam bermusyawarah menyelesaikan masalah;
Dalam proses mediasinya, mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait Poligami serta resiko dikemudian hari dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai;
Keberhasilan Mediator Non Hakim ini juga diapresiasi oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Bapak H. Sulaiman, S.Ag.,M.H dan Wakil Ketua M. Andri Irawan, S.H.I, M.H menyampaikan bahwa Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Mediator dan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil di upayakan damai oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.(by Nor Rofii, S.Sy)