logo web

Dipublikasikan oleh PA Rengat pada on .

MEDIASI BERHASIL: BERKAH DI BULAN SUCI RAMADHAN

Mediasi Edit 1fff

INHU,(13/03/2024) – Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 90/Pdt.G/2024/PA.Klk. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I, M.H, yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Rengat Kelas1 B.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Mediasi Edit 2 f

Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 90/Pdt.G/2024/PA.Rgt, berhasil mencapai Kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

Mediasi edit 3 f

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I, M.H.Lagi-Lagi berhasil dan mampu mendamaikan Pihak berperkara dan, Dengan harapan semua persoalan yang terjadi bisa dapat di selesaikan dengan jalan perdamaian dan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. (*TimRed_Muk*)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice