Malingping (14/3/23) Pengadilan Agama Rangkasbitung Kembali melaksanakan sidang di luar gedung di Batete Resto Kecamatan Malingping. Sidang di luar gedung yang dilaksanakan rutin sekali dua minggu tersebut memberikan kemudahan akses kepada masyarakat bagian Lebak Selatan dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Rangkasbitung.
“alhamdulillah dengan adanya sidang di luar gedung yang bertempat di Malingping ini membantu saya dalam hal akses, jarak dan waktu yang memudahkan saya dan lebih dekat dari rumah saya”, ujar NJ yang beralamat di cileles.
Hal yang senada juga disampaikan oleh RS yang mengajukan gugatan perceraian yang beralamat di Banjarsari, beliau mengucapkan syukur dengan adanya sidang perceraian di Malingping ini, karena lebih dekat jarak rumahnya dari Banjarsari ke Malingping jika dibandingkan harus sidang di Rangkasbitung.
Selain itu, masyarakat juga mendapat kemudahan dalam menerima produk peradilan berupa akta cerai yang dikirim langsung ke rumah masyarakat melalui Pos ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan Akta Cerai telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Kegiatan sidang di luar gedung kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Saiful, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, Rosyid Mumtaz, S.H.I.,M.H. dan Gushairi, S.H.I.,MCL masing-masing sebagai anggota serta didampingi oleh Rahmatul Hakim sebagai panitera pengganti.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL.)