logo web

Dipublikasikan oleh PA Tangerang pada on .

Akta Cerai merupakan produk layanan Pengadilan Agama yang populer di masyarakat setelah pihak selesai mengajukan perkara perceraian (Cerai Gugat dan Cerai Talak). Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh setiap pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi sidang perceraian. Dalam Pasal 84 ayat (4) UU No 7 Tahun 1989 disebutkan bahwa Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai Surat Bukti Cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Produk Pengadilan Agama yang sebenarnya yaitu berupa : (1) Putusan, jika jenis perkara yang diajukan berupa perkara Gugatan dan; (2) Penetapan, jika jenis perkara yang diajukan berupa perkara permohonan.

Pengadilan Agama Tangerang terus menerus memperbaiki dan meningkatkan layanan yang diberikan kepada masyarakat selaku pengguna layanan salah satunya layanan pengambilan produk Pengadilan. Seiring dengan kebutuhan masyarakat saat ini, Pengadilan Agama Tangerang memberikan pilihan inovasi pengambilan produk Pengadilan kepada masyarakat selain di layanan PTSP Pengadilan Agama Tangerang, diantaranya:

  1. SIPPOLING (SISTEM PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN KELILING)

Dalam inovasi ini, Pengadilan Agama Tangerang bekerjasama dengan kecamatan Kota Tangerang terkait di wilayah Kota Tangerang. Dimana para pihak yang ingin mengambil produk berupa Salinan Putusan dan Akta Cerai  serta Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diambil melalui kantor Kecamatan tempat domisili pihak yang berperkara tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Tangerang.

2. KOPER UDAHAN (KOLABORASI PRODUK PENGADILAN-UPDATE DATA PERNIKAHAN)

Ini adalah inovasi keberlanjutan atas produk yang diberikan oleh Pengadilan Agama Tangerang. Yaitu pihak yang telah menerima Produk Pengadilan berupa Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai dapat mengusulkan pemuktahiran status pada KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan status barunya dengan melengkapi syarat- syarat yang diperlukan seperti pengisian formulir permohonan, Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga lama, Fotocopy akta cerai, dan Fotocopy Salinan Putusan/Penetapan.

3. LAKSA POS (LAYANAN AKTA SIAP ANTAR via POS)

Laksa Pos adalah inovasi Pengadilan Agama Tangerang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia berdasarkan MoU Nomor W.27.A3/1482/HM.00/IV/2021 merujuk Nomor 1091/PenjualanSurketlog/Tng/0421 tentang Pengiriman Akta Cerai dan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara Melalui Kantor Pos Tangerang. Pemanfaatan layanan ini dapat digunakan para pihak yang sudah melaksanakan persidangan pembacaan putusan pada persidangan perceraian yang sudah berhasil dan tidak ada upaya hukum dari para pihak. Pihak pemohon dapat datang ke loket PTSP untuk mengajukan permohonan pengiriman akta cerai tersebut dengan mengisi formulir dan membayar biaya pengiriman yang sudah ditaksirkan sesuai alamat yang dituju. Penaksiran biaya pun dihitung langsung oleh loket Pos Indonesia di loket PTSP Pengadilan Agama Tangerang. Apabila sudah selesai mengajukan permohonan, pihak pengaju tinggal menunggu akta cerai tiba pada alamat yang di mohonkan pada formulir permohonan.

Mudah bukan? Masyarakat pencari keadilan selaku pengguna layanan tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Tangerang jika ingin mengambil Produk Pengadilan, cukup memilih inovasi apa yang akan digunakan kemudian tunggu di rumah. Jadi, mau pilih yang mana??? Pelayanan Pengadilan Agama Tangerang… PRIMA…!!!

By: Rin.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice