logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Masih Kurangnya Pemahaman Para Pihak Mengenai Biaya Panjar Perkara

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Pada hari ini, tanggal 25 Januari 2022, sudah lewat 21 hari dari saat Pengadilan Agama Muara Teweh mengeluarkan pengumuman di website tanggal 4 Januari 2022, yang isinya memberitahukan bahwa sehubungan dengan masih adanya uang sisa panjar para pihak yang beracara di Pengadilan Agama Muara Teweh, maka disampaikan kepada para pihak yang masih belum mengambil sisa panjar, agar segera mengambil sisa panjar tersebut. Apabila dalam 6 bulan tidak diambil, maka sesuai aturan akan disetorkan ke kas negara. Belum ada pihak yang mengambil sisa panjar tersebut sampai saat ini.

Sebagian besar para pihak yang beracara di Pengadilan Agama, tidak paham mengenai apa itu panjar biaya perkara. Sebagian besar menganggap bahwa panjar biaya perkara merupakan biaya yang harus mereka keluarkan untuk bisa beracara sampai dengan selesai.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang panjar didefinisikan sebagai uang muka. Pada bidang ekonomi, uang muka merupakan sebagian uang dari total uang yang harus dibayar. Berbeda dengan di pengadilan, uang panjar dihitung oleh pihak pengadilan dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada saat proses persidangan, mulai dari tergugat tidak hadir, penggugatnya tidak hadir, alamat tergugat yang berada di wilayah Pengadilan lain, bahkan apabila keduanya tidak hadir sehingga harus dipanggil ulang, sehingga uang panjar tersebut akan mencukupi biaya proses persidangan. Walaupun kadangkala ada perkara yang harus menambah panjar.

Para pihak yang perkaranya sudah putus, pada saat keluar dari ruang sidang akan diarahkan ke ruangan kasir, untuk menanyakan biaya perkaranya apakah panjarnya pas atau ada sisa panjar. Walaupun pada saat pendaftaran sudah diberitahukan oleh petugas bahwa kalau ada sisa panjar, maka akan dikembalikan, namun sebagian besar pada saat kasir memberikan uang sisa panjar, mereka kanget dan bertanya “Ini uang apa?”. Setelah dijelaskan lagi, barulah mereka mengerti.

Ada juga perkara yang digugurkan, kemudian dikirim surat pemberitahuan pengambilan sisa panjar. Orang tersebut tidak mengambil sisa panjar sampai empat bulan dari tanggal surat pemberitahuan. Kemudian orang tersebut mendaftar lagi ke pengadilan, oleh petugas diarahkan ke ruangan kasir untuk mengambil sisa panjar. Pada saat ditanya oleh kasir kenapa sisa panjarnya tidak diambil, orang tersebut menjawab bahwa dia mengira jumlah uang yang tertera di surat merupakan biaya yang harus dibayar.

Hal tersebut menunjukkan bahwa masih kurangnya pemahaman sebagian besar para pihak tentang biaya panjar perkara di pengadilan. (RR)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice