Marak, PNS bercerai di PA Sengeti
Sengeti | pa-sengeti.go.id
Selama 2013, Pengadilan Agama (PA) Sengeti terus menerima gugatan/permohonan cerai dari para anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Meski harus membawa surat izin atasan, namun hal tersebut tak menyurutkan niat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di wilayah hukum kabupaten Muaro Jambi untuk bercerai di PA. Sengeti.
Sebagian besar PNS yang menuntut untuk diceraikan adalah dari pihak isteri dengan alasan yang rata-rata hampir sama yaitu suami tidak bekerja atau tidak memberikan nafkah lahir. Ada juga suami yang berstatus PNS mengajukan cerai terhadap isterinya dengan alasan yang beragam pula.
Berdasarkan data yang dihimpun jurdilaga PA. Sengeti, untuk tahun 2013 yang lalu jumlah PNS yang mengajukan gugatan/permohonan cerai ke PA. Sengeti terbilang cukup banyak. Tercatat sebanyak 19 PNS telah diputuskan bercerai oleh hakim PA. Sengeti.
Hal ini dibenarkan oleh Umarriadh B. Petugas Meja I Pengadilan Agama Sengeti. “Salah satu syarat pokok bagi PNS yang akan mengajukan gugatan/permohonan cerai harus membawa surat izin atasan, meskipun menurut sebagian besar Penggugat/Pemohon sulit untuk mendapatkan surat ini, namun tak menyurutkan niat PNS untuk bercerai,” ujarnya. (umarriadh b./jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)