logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mantap! PA Kuala Kurun Menyematkan Aplikasi Gugatan Mandiri Online di Website

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Kini masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan gugatan atau permohonan menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi gugatan mandiri karena dapat dilakukan sendiri dengan mengakses secara online melalui link yang ada di website PA Kuala Kurun. Link aplikasi gugatan mandiri disematkan pada website pada hari Jum’at tanggal 17 April 2020 pukul 03.39 oleh Aris Wahyudi, A.Md. sebagai salah satu tim pengelola website PA Kuala Kurun.

Adanya cara pengajuan gugatan atau permohonan mandiri (dapat dilakukan sendiri oleh para pencari keadilan) secara online merupakan salah satu cara untuk meminimalisir adanya kerumunan dan physical distanding sehingga dapat mengurangi tingkat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penggunaan aplikasi gugatan atau permohonan mandiri ini berpedoman pada surat edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Langkah penggunaan aplikasi gugatan atau permohonan mandiri secara online ini antara lain dengan membuka website PA Kuala Kurun dan memilih aplikasi gugatan mandiri pada tampilan website kemudian akses link pada alamat yang tertera yaitu http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri. Selain mencegah adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga dapat meringankan biaya transportasi para pencari keadilan apabila berada di wilayah yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Tujuan adanya aplikasi gugatan/permohonan mandiri ini mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam berperkara selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui aplikasi ini juga dapat mensosialisasikan himbauan pemerintah untuk stay at home dan tetap mengoptimalkan layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Kuala Kurun selain pengalihan layanan informasi melalui kontak layanan yang telah disediakan.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (US - TI).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice