Mantan Pasutri Dicambuk di Takengon
Takengon |ms-takengon.go.id
Masyarakat di seputaran Takengon kembali menyaksikan eksekusi cambuk Kamis (12/09) kemarin. Dua perkara yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon pada 05 Agustus 2019 lalu dieksekusi sekaligus. Dua perkara ini masuk dengan tuntutan jarimah zina pada awalnya, masing-masing tercatat dalam register perkara Nomor 05/JN/2019/MS.Tkn dan 05/JN/2019/MS.Tkn. Namun berdasarkan bukti di persidangan, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon sepakat memutuskan perkara ini sebagai jarimah ikhtilat, sehingga kedua terdakwa dihukum cambuk masing-masing sebanyak 30 dan 20 kali.
Kedua terpidana cambuk ini diketahui umum sebagai mantan pasangan suami isteri dan masing-masing sudah memiliki pasangan sah lain. Menurut kronologis perkara, keduanya ditangkap basah sedang berduaan di kamar oleh istri sah terpidana laki-laki, kemudian diproses sesuai aturan hukum sampai selesai diputuskan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Eksekusi cambuk mulai digelar di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon pukul 10.00 WIB. Mansur Rahmat, S.H., hadir sebagai Hakim Pengawas Eksekusi dari Mahkamah Syar’iyah Takengon. Sedangkan Drs. M. Syukri, M.H., hadir mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon sebagai undangan untuk menyaksikan gelar eksekusi tersebut.