logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Manifestasi Peradilan Modern, Pengadilan Agama Barru Laksanakan Persidangan Secara Elektronik

WhatsApp Image 2022 06 27 at 12.53.00 PM 1

Senin 27 Juni 2022, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Agama Barru melaksanakan persidangan secara elektronik. Pelaksanaan persidangan secara elektronik dengan perkara cerai gugat ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sangatta dimana wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat. Melalui media teleconference, pihak penggugat dan tergugat yang terpisah jarak, bersua dalam persidangan.

WhatsApp Image 2022 06 27 at 12.53.01 PM

Bertindak sebagai Ketua Majelis dalam perkara dengan nomor register 161/Pdt.G/2022/PA.Br, YM. Syahruddin, S.H.I., M.H. beserta Hakim Anggota YM. Muh. Rijal Maggaukang, S.H.I., M.H.I., &YM. Jumardin S.H., dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Haruddin Timung, S.H.I. Dalam perjalananya, perkara ini telah menerapkan teknologi informasi sejak awal proses peradilan. Penggugat mendaftarkan perkaranya melalui e-Court, platform layanan berperkara yang dapat diakses secara online. Inovasi e-Court besutan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini merupakan gebrakan dalam akselerasi era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. e-Court memberikan beragam layanan berperkara secara elektronik. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, cakupan layanan e-Court  meliputi e-Filling (pendaftaran perkara secara online), e-Payment (pembayaran perkara secara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online), dan e-Litigasi (persidangan secara online).

WhatsApp Image 2022 06 27 at 12.53.00 PM 2

Peradilan yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan menjadi tujuan yang ingin dicapai melalui pemanfaatan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi telah mempermudah penanganan perkara dan mengatasi kendala akses dalam proses peradilan. Di antaranya dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan, serta mengkanalisasi interaksi para pihak dengan aparatur. Seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada di wilayah hukum yang berjauhan. Melalui bantuan teknologi informasi, pada hari ini kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (choi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice