logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong Periksa Lahan Pertanian di Sembalun

sembalun6

Majelis Hakim dan panitera pengganti PA Selong berfoto di atas bukit

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B memeriksa obyek sengketa perkara gugatan waris Nomor 307/Pdt.G/2020/PA.Sel berupa lahan pertanian di Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Selasa (1/9/2020). Lokasi tersebut berada di bawah kaki Gunung Rinjani dengan ketinggian sekitar 1.156 meter di atas permukaan laut.

Rombongan PA Selong berangkat menuju lokasi sekitar pukul 07.45 WITA. Mereka menempuh perjalanan sepanjang 40 kilometer yang sebagian besar adalah kawasan hutan Taman Nasional Gunung Rinjani. Sekawanan kera hutan kerap melintasi jalanan, seolah menyapa tamu yang datang. Jalanan khas pegunungan yang menanjak tajam dan berkelok-kelok memacu adrenalin. Tampak beberapa anggota rombongan mengusapkan minyak di kepala untuk meredam mabuk perjalanan.

Tepat pukul 09.15 WITA Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan beranggotakan H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI. serta didampingi Dra. Hj. Khaeriah sebagai panitera pengganti, tiba di Kantor Desa Sembalun Bumbung.

Rombongan PA Selong disambut baik oleh Kepala Desa, Sunardi. Kepada Kepala Desa, Ketua Majelis memberitahukan perihal kedatangannya yang bertujuan untuk memeriksa obyek sengketa di Desa Sembalun Bumbung. Sambil menunggu kedatangan pihak-pihak beperkara, terjadilah perbincangan hangat antara rombongan PA Selong dan Kepala Desa seputar kondisi wilayah Sembalun. Perbincangan semakin seru setelah disuguhkan kopi khas Sembalun.

“Silakan! Ini kopi Sembalun, tidak pakai campuran sama sekali. Masih orisinil,” kata Kepala Desa.

“Karena yang menjamu adalah Pak Kades, kami bersedia minum. Tetapi kalau pihak beperkara, kami tidak mau,” jawab Ketua Majelis.

Hakim lulusan Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) itu menceritakan bahwa dirinya dan para hakim sering kali turun memeriksa obyek sengketa lalu ditawari makanan dan minuman oleh salah satu pihak beperkara, tetapi selalu ditolaknya. Menurutnya, hakim tidak boleh menerima pemberian pihak beperkara, dikhawatirkan bisa mempengaruhi independensinya.

sembalun4

Majelis Hakim PA Selong memeriksa obyek sengketa di Desa Sembalun Bumbung

Tak lama kemudian, kuasa hukum para penggugat datang bergabung di ruang Kepala Desa. Ia meminta maaf atas keterlambatannya, karena harus beristirahat beberapa saat akibat pusing dan mual-mual setelah melewati perjalanan yang menegangkan.

Setelah menunggu seperempat jam, kuasa hukum para tergugat pun datang. Ketua Majelis lalu mengajak kedua kuasa hukum untuk menuju obyek sengketa. Dari pihak Desa ditunjuk seorang staf untuk menyaksikan pemeriksaan. Sesampai di obyek sengketa, para penggugat yang berjumlah 13 orang dan para tergugat yang berjumlah 7 orang telah bersiap.

Obyek sengketa yang diperiksa berjumlah 8 (delapan) tempat, yang terletak di Orong Buatan Lauq, Orong Timba Bau, Orong Penyombo Daya, Orong Timuran Daya, Orong Urat Masjid, Orong Lekek dan Orong Keterik. Seluruh obyek sengketa berada di tengah-tengah perbukitan. Ada yang ditanami stroberi, ada yang ditanami wortel, ada yang ditanami cabe dan ada yang ditanamai bawang putih.

Hawa sejuk pegunungan menerpa Majelis Hakim dan para pihak beperkara saat berada di lokasi lahan yang diperiksa. Meski matahari bersinar terik, mereka tak merasa kegerahan. Udara khas pegunungan yang masih alami memberikan semangat tinggi mereka untuk beraktivitas.

Perbukitan yang tinggi menjulang tampak gagah berjajar di dekat lokasi pemeriksaan. Hijaunya lahan pertanian yang terhampar di kaki bukit, memanjakan setiap pandangan. Keindahan alam yang sering diabadikan dalam lukisan, terpampang nyata di hadapan mata.

Pemeriksaan obyek sengketa itu bersamaan dengan musim panen stroberi. Lahan pertanian yang berada di sepanjang jalan membuka agrowisata. Di mana-mana ditemukan tulisan, “Petik Stroberi sendiri sepuasnya”. Dengan membayar Rp 10.000-20.000 dapat memetik buah itu sendiri sepuasnya.

Dari pantauan Tim PA Selong News, pemeriksaan obyek sengketa berjalan lancar. Kendatipun beberapa kali terjadi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak mengenai luas dan batas tanah, tetapi tidak sampai terjadi keributan.

sembalun5

Majelis Hakim PA Selong memeriksa obyek sengketa di Desa Sembalun Bumbung

Setelah pemeriksaan selesai, Ketua Majelis lalu menunda sidang pada hari Kamis, tanggal 10 September 2020 dengan agenda pembuktian dari para Penggugat.

Dilaksanakannya pemeriksaan setempat sebelum pembuktian membuat Majelis Hakim mempunyai gambaran yang cukup terhadap obyek sengketa, seperti letak, luas dan batas-batasnya serta siapa-siapa yang menguasai obyek sengketa. Dengan begitu, pembuktiannya akan fokus. Majelis tidak perlu menanyakan kepada saksi hal-hal yang sudah terang sebagaimana ditemukan dalam pemeriksaan di lapangan.

Rombongan PA Selong kemudian melaksanakan sholat Dhuhur di masjid lalu menikmati makan siang di berugak pinggir jalan sambil menatap keindahan panorama alam. Tak lupa sebelum pulang, mereka membeli stroberi untuk rekan-rekan kerjanya di kantor (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice