Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Harta Bersama
Samarinda, 28 Juli 2023. Bertempat di Kelurahan Tenun Samarinda, Kota Samarinda, Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda, yang terdiri dari Drs. H. Ibrohim, M.H., sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Drs. H. Taufikurrahman, M.Ag., dan Drs. H. Abdul Manaf, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Hesty Lestari, S.H., dan Susiyanti, S.H. masing-masing sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita telah berhasil melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).
Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 788/Pdt.G/2023/PA.Smd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda pada tanggal 02 Mei 2023. Sidang tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta kuasa dari Penggugat.
Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA dengan agenda pemeriksaan objek sengketa. Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak dapat dijadikan alat bukti mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, Majelis Hakim tetap diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan. Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib, setelah melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, sidang kemudian ditutup sekitar pukul 10.30 WITA. *MF
GALERI KEGIATAN