Majelis Hakim Pengadilan agama Samarinda melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente dalam Perkara Harta Bersama
Samarinda, 01 September 2023. Bertempat di Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kota Samarinda, Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda, yang terdiri dari Rukayah, S.Ag., sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Dra. Hj. Rusinah, M.H.I. dan Drs. H. Taufikurrahman, M.Ag., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Baihaqi, S.H., M.H. dan Anisah, S.H. masing-masing sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).
Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 1431/Pdt.G/2023/PA.Smd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda pada tanggal 26 Juli 2023. Sidang tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh Penggugat, Tergugat serta pihak Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan RT setempat.
Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar pukul 08.30 WITA dengan agenda pemeriksaan objek sengketa. Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak dapat dijadikan alat bukti mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, Majelis Hakim tetap diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan. Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib, setelah melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, sidang kemudian ditutup sekitar pukul 10.00 WITA. *MF
GALERI KEGIATAN